QRIS Makin Murah, Transaksi hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya bagi Usaha Mikro

  • 20 Agt 2026 10:19 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro (UMI). Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk transaksi dengan nominal hingga Rp500 ribu.

Dilansir dari akun Instagram Bank Indonesia, kebijakan ini menjadi salah satu inovasi sistem pembayaran yang diperkenalkan BI bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lantas, apa sebenarnya MDR QRIS?

Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant atau pedagang setiap kali menerima pembayaran menggunakan QRIS. Biaya tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemrosesan transaksi pembayaran melalui QRIS.

Dengan kebijakan MDR 0 persen, merchant Usaha Mikro tidak dikenakan biaya MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu. Artinya, untuk transaksi yang memenuhi ketentuan tersebut, nilai yang diterima merchant tidak dipotong MDR.

Sebagai contoh, apabila seorang pembeli melakukan pembayaran sebesar Rp100 ribu melalui QRIS kepada pelaku usaha mikro, maka transaksi tersebut masuk dalam kategori yang mendapatkan MDR 0 persen. Kebijakan ini tentu dapat membantu mengurangi beban biaya transaksi bagi usaha mikro.

BI memperluas kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong semakin banyak pelaku usaha menggunakan pembayaran digital. Dengan biaya transaksi yang lebih ringan, QRIS diharapkan semakin mudah diterima dan digunakan oleh pelaku UMKM dalam kegiatan sehari-hari.

Selain kebijakan MDR, BI juga memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). KKI hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik. KKI juga dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik dengan metode scan maupun tap.

Pengembangan KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari upaya BI memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya membuat transaksi digital semakin mudah bagi masyarakat, tetapi juga membantu pelaku usaha mikro memperoleh sistem pembayaran yang lebih efisien, terjangkau, dan inklusif. (Arjun)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....