Mengenal Isi UU PPRT: Hak, Kewajiban, hingga Larangan bagi Penyalur

  • 28 Apr 2026 13:21 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR RI membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem kerja pekerja rumah tangga di Indonesia. Regulasi ini mengatur secara rinci hak, kewajiban, serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Dalam undang-undang tersebut, PRT kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja lainnya. Pengakuan ini menjadi dasar penting dalam memberikan perlindungan hukum dan menjamin kesejahteraan mereka.

Sejumlah hak yang diatur dalam UU PPRT antara lain meliputi upah yang layak sesuai kesepakatan, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja yang jelas, hak istirahat dan cuti, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.

Bagi pekerja yang tinggal di rumah pemberi kerja, undang-undang ini mewajibkan penyediaan tempat tinggal dan makanan yang layak. Hal ini bertujuan memastikan standar hidup minimum bagi PRT tetap terpenuhi.

UU PPRT juga mengatur mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penyalur. Namun, perusahaan penyalur wajib berbadan hukum dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

Dalam aturan tersebut, penyalur dilarang melakukan berbagai praktik yang merugikan pekerja, seperti memotong gaji, menahan dokumen pribadi, membatasi komunikasi, hingga memaksa perpanjangan kontrak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, undang-undang ini menegaskan perlindungan terhadap PRT dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan diskriminatif. Pemerintah pusat dan daerah juga diberi peran dalam melakukan pengawasan serta memastikan implementasi aturan berjalan dengan baik.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, UU PPRT diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.(Arjun)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....