Daftar Pemilih Tetap KPUD Sangihe Berjumlah 106 Ribu 108
- 21 Sep 2024 13:08 WIB
- Tahuna
KBRN, Tahuna: Wajip Pilih yang ditetapkan KPUD Sangihe untuk PILKADA 27 November 2024 berjumlah 106 ribu 108 orang.
Setelah melalui tahapan yang cukup panjang akhirnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPUD Sangihe ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno dihadiri Bawaslu dan pimpinan parpol, berlangsung di Tahuna Beach Hotel, Rabu (18/9/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tehendung, diwawancarai RRI.co.id, Jumat (20/9/2024), di Kantopr KPUD Sangihe membenarkan Daftar Pemilih Tetap berjumlah 106 ribu 108 orang.
“Kemarin kita menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Kepulauan Sangihe berjumlah 106 koma 108,” kata Absan Tahendung.
Sementara itu, KPUD Sangihe juga telah mengagendakan, Minggu (22/9/2024), penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan tampil di PILKADA Sangihe 2024.
“Tahapan selanjutnya setelah penetapan daftar pemilih tetap di Kabupaten Kepulauan Sangihe besok kita akan melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan persiapan rapat pleno tertutup penetapan calon bupati dan wakil bupati,” tutur Tahendung.
Lanjut dikatakan, usai penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Senin (23/9/2024), dilaksanakan pencabutan nomor urut Pasangan Calon sekaligus deklarasi Kampanye Damai. (Alex)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....