Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Polos untuk Rokok dan Vape
- 30 Jun 2026 17:35 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah penerapan plain packaging atau kemasan polos, yakni penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik (vape) untuk mengurangi daya tarik produk, terutama di kalangan anak dan remaja.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam. Meski demikian, identitas merek dan jenis huruf (font) masih diperbolehkan dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, peringatan kesehatan bergambar tetap diwajibkan tampil secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi mengenai risiko kesehatan akibat penggunaan produk tembakau.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa kemasan produk selama ini bukan hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi media promosi yang mampu menarik minat konsumen, khususnya generasi muda. Karena itu, penyeragaman kemasan dinilai menjadi salah satu strategi untuk menekan angka perokok pemula.
RPMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut, pemerintah telah memberikan dasar hukum bagi penyusunan aturan teknis mengenai pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau, termasuk kemungkinan penerapan kemasan standar atau plain packaging.
Pemerintah juga menyiapkan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan setelah RPMK ditetapkan. Masa transisi ini diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan produksi dan distribusi kemasan baru.
Kebijakan plain packaging sendiri bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkannya sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau, di antaranya Australia, Inggris, Prancis, Kanada, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar. Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa kemasan polos dapat mengurangi daya tarik produk, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta menekan minat anak dan remaja untuk mulai merokok.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....