Lapor ke Loka POM jika Menemukan Produk Obat dan Makanan Ilegal
- 26 Apr 2026 14:57 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Badan Pengawasan Obat dan Makanan pengawasannya adalah produk obat dan makanan mencakup produk obat, makanan, kosmetik, suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat.
Kepala Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe Christian Aspriamijaya, S.Si., Apt kepada RRI mengatakan di era digitalisasi memang ada pergeseran dari budaya berbelanja secara konvensional ke transaksi secara online baik melalui ecommerce maupun melalui media sosial.
Christsian mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal secara online, ada patroli cyber. "Petugas kami setiap saat di jam kantor akan melaksanakan patroli cyber baik melalui media sosial dan akun-akun ecommerce," ucapnya.
Unit Pelaksana Teknis Badan POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki wilayah kerja di tiga Kabupaten yaitu di Kabupaten Sangihe, Sitaro dan Talaud, terus melakukan berbagai macam kegiatan mulai dari sosialisasi dan memberikan informasi publik terkait dengan produk-produk yang beresiko.
"Misalnya produk-produk yang termasuk kategori publik warning yang dirilis oleh Badan POM itu juga kami berikan informasinya kepada publik melalui Kegiatan Komunikasi Informatika dan Edukasi (KIE) atau melalui akun-akun media sosial yang dimiliki Loka POM", katanya.
Selain itu kata Christian Loka POM juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dengan membuka kanal-kanal aduan melalui WhatsApp maupun media sosial, jika masyarakat mendapatkan produk obat dan makanan yang diduga tidak memenuhi standar atau mengandung bahan berbahaya.
Ia juga mengatakan untuk masyarakat yang mendapatkan produk obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi standar dapat juga melakukan pelaporan langsung ke kantor Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe di Jalan Manente Tahuna. (Herlien)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....