BPOM RI Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras, khususnya Tramadol
- 23 Apr 2026 09:51 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis. Imbauan ini disampaikan melalui unggahan resmi Instagram BPOM RI yang turut menghadirkan figur publik Raffi Ahmad bersama Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
Dalam pesan tersebut, masyarakat ditekankan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan, khususnya obat keras seperti tramadol. Penggunaan obat jenis ini tanpa resep dokter dinilai berbahaya dan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa obat keras hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter serta harus dalam pemantauan tenaga medis. Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif, termasuk ketergantungan hingga gangguan kesehatan lainnya.
“Obat keras wajib dengan resep dan pemantauan dokter,” ujarnya.
Keterlibatan Raffi Ahmad dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya BPOM untuk menjangkau masyarakat lebih luas, terutama generasi muda, agar semakin sadar akan pentingnya penggunaan obat secara bijak.
BPOM juga mengajak masyarakat, khususnya #SahabatBPOM, untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat keras dan selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum penggunaan. Edukasi ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan obat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dalam penggunaan obat.
Melalui kampanye ini, BPOM menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan peredaran dan penggunaan obat di Indonesia tetap aman dan sesuai aturan.(Arjun)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....