Peserta JKN Dilarang Bayar Fasilitas Kesehatan
- 10 Feb 2026 20:36 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk membayar iuran bulanan peserta BPJS kesehatan. Pernyataan itu di sampaikan Kepala BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Widdi Djatmiko, kepada RRI.CO.ID Selasa, 10 Februari 2026, terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang saat ini masih mengundang pertanyaan masyarakat perbatasan tentang pelayanan kesehatan.
Ia menyatakan, bahwa warga tidak mampu dan rentan tidak mampu yang telah terdaftar sebagai peserta PBI JKN dilarang bayar di fasilitas kesehatan.
Sebab hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan baik di rumah sakit maupun puskesmas telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui program JKN.
"Kami ini mewanti-wanti masyarakat yang terdaftar dalam program JKN, bahwa masyarakat itu dilarang bayar di fasilitas kesehatan karena sudah dijamin oleh JKN yang dikelolah BPJS kesehatan," ucapnya.
Sebaliknya pihak rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dilarang tegas untuk memungut biaya apapun dari pasien PBI JKN.
Menurutnya intinya program JKN yang dikelolah oleh BPJS kesehatan, untuk memastikan masyarakat tergolong tidak mampu mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa dibebani oleh biaya apapun.(AM)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....