Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sangihe Tentang Reaktivasi BPJS PBI
- 10 Feb 2026 17:36 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - RRI Tahuna menggelar Dialog Interaktif Pro 1, Selasa 10 Februari 2026,yang membahas persoalan penonaktifan dan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya dampak pendataan sosial terhadap status kepesertaan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, terungkap bahwa proses wawancara petugas di lapangan menggunakan 39 variabel indikator kerap memunculkan jawaban yang kurang tepat dari masyarakat, seperti terkait kepemilikan ternak maupun sarana prasarana. Hal ini berdampak pada perubahan peringkat atau desil status kehidupan keluarga yang bersangkutan.
"Dampak paling nyata, menurut narasumber, adalah masyarakat baru mengetahui status BPJS mereka tidak aktif saat mengakses layanan kesehatan. "Padahal, masih banyak warga yang belum menyadari kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan karena belum pernah berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit."
Bagi masyarakat yang sudah terdeteksi kepesertaannya tidak aktif, proses reaktivasi disebut tidak memerlukan waktu lama. Setelah data disetujui oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, pembaruan dapat dilakukan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam atau paling lama dua kali dua puluh empat jam.
Setelah Pusdatin Kemensos menyetujui pembaruan desil, misalnya dari desil enam ke desil empat, BPJS Kesehatan selanjutnya mengeksekusi status aktif atau tidak aktif kepesertaan yang bersangkutan. Mekanisme ini dinilai cukup cepat apabila alur berjalan normal.
Drs. Dokta Pangandaheng, M.E. menyebutkan, sinergi tiga narasumber dalam dialog yang digagas RRI menjadi langkah positif, karena memperjelas pola kerja antara Pusdatin Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam percepatan reaktivasi kepesertaan.
Namun demikian, di sejumlah daerah lain, meski tidak terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditemukan kasus di mana Pusdatin Kemensos tidak menyetujui pembaruan desil dari enam ke empat. Dalam kondisi tersebut, persoalan selanjutnya berada pada mekanisme penanganan di BPJS Kesehatan.
Dijelaskan bahwa desil enam, tujuh, dan delapan tidak lagi masuk kategori PBI Jaminan Kesehatan. Penanganannya dapat melalui skema lain, seperti kepesertaan mandiri atau bantuan APBD, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta.
Keterbatasan ruang fiskal APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe membuat pemerintah daerah tidak mampu menanggung seluruh peserta pada desil enam hingga sepuluh. Oleh karena itu, untuk desil enam dan tujuh yang ditanggung APBD, wajib disertai syarat ikutan berupa kepesertaan BPJS Mandiri.(Azizah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....