AI Masuk dalam RUU Penyiaran Terbaru, Regulasi Disiapkan Hadapi Era Konten Digital
- 06 Okt 2026 16:20 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu perkembangan yang turut diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pembahasan RUU tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat. Selain platform digital dan layanan streaming, AI dinilai telah membawa perubahan besar terhadap produksi dan distribusi konten media.
Masuknya AI dalam pembahasan RUU Penyiaran menjadi penting karena teknologi tersebut kini dapat digunakan untuk membuat berbagai bentuk konten, mulai dari teks, gambar, suara hingga video. Perkembangan ini juga memunculkan tantangan baru, terutama terkait deepfake, disinformasi, serta keaslian sebuah konten.
Seperti dilansir dalam website resmi Kementerian Kominikasi dan Digital, Pemerintah sebelumnya juga mendorong adanya standar untuk mendeteksi dan memberi penanda atau label terhadap konten berbasis AI. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disiarkan media.
Dalam pembahasan RUU Penyiaran, penggunaan AI dipandang sebagai bagian dari perubahan ekosistem media yang harus diantisipasi melalui regulasi. DPR menilai aturan penyiaran yang telah berusia lebih dari dua dekade perlu menyesuaikan diri dengan munculnya teknologi digital, internet, platform media sosial, hingga kecerdasan artifisial.
Namun, pengaturan AI dalam RUU Penyiaran masih berada dalam proses pembahasan. RUU tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026 sebagai RUU inisiatif DPR untuk kemudian dilanjutkan dalam proses pembahasan bersama pemerintah.
Masuknya AI dalam RUU Penyiaran menjadi langkah awal untuk memastikan perkembangan teknologi tidak hanya dimanfaatkan dalam industri media, tetapi juga berlangsung dengan memperhatikan akurasi informasi, transparansi konten, perlindungan publik, dan kepercayaan masyarakat.(Arjun)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....