China Perketat Kepemilikan Drone, Akankah Berdampak ke Indonesia?

  • 22 Sep 2026 09:56 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - China mulai memperketat aturan kepemilikan dan penggunaan drone di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap pemanfaatan teknologi pesawat tanpa awak dalam konflik bersenjata.

Seperti di lansir dalam situs apnews.com, kebijakan terbaru diberlakukan di Beijing. Pemerintah setempat mengumumkan larangan kepemilikan dan penggunaan drone di wilayah ibu kota mulai 15 November 2026. Pemilik drone yang masih berada di Beijing diminta menjual, mendaur ulang, atau mengeluarkan perangkat tersebut dari wilayah kota.

Sementara itu, Pemerintah China pada situs sanghai.gov.cn juga telah mengeluarkan sejumlah aturan baru. Di Shanghai, misalnya, seluruh pemilik dan pengguna drone sipil diwajibkan melakukan registrasi dengan identitas asli. Pengguna juga harus memeriksa wilayah udara sebelum menerbangkan drone dan memperoleh persetujuan apabila penerbangan dilakukan di wilayah udara yang dikendalikan.

Perketatan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya perhatian terhadap keamanan drone. Selain digunakan untuk kegiatan sipil seperti dokumentasi, pertanian dan pemetaan, drone juga semakin banyak digunakan dalam konflik modern, termasuk perang Rusia-Ukraina. China sendiri memiliki posisi penting dalam rantai pasok industri drone dunia. Sejumlah komponen seperti motor, baterai, kamera, flight controller, modul komunikasi dan komponen elektronik lainnya banyak diproduksi di China.

Lalu, apakah kebijakan China ini akan berdampak ke Indonesia?

Dampak langsung terhadap pengguna drone di Indonesia belum tentu terjadi. Kebijakan Beijing terutama berkaitan dengan pengaturan wilayah udara dan keamanan di China. Indonesia memiliki regulasi penerbangan drone sendiri sehingga perubahan aturan di satu kota atau negara tidak otomatis berlaku di Indonesia.

Namun, dampak terhadap Indonesia dapat muncul melalui rantai pasok dan perdagangan apabila China memperluas pembatasan produksi, penjualan atau ekspor komponen drone. Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar pengguna drone untuk berbagai kebutuhan, mulai dari dokumentasi, pemetaan, pertanian, konstruksi hingga produksi konten. Jika pembatasan ekspor dari China semakin luas, harga perangkat maupun komponen tertentu berpotensi terpengaruh karena industri drone global masih memiliki ketergantungan besar terhadap manufaktur dan komponen asal China.

Di sisi lain, pembatasan tersebut juga dapat menjadi pelajaran bagi negara lain mengenai pentingnya pengawasan penggunaan drone. Pemerintah dapat memperkuat registrasi, identifikasi pengguna, pengaturan wilayah terbang serta perlindungan terhadap fasilitas vital tanpa harus melarang penggunaan drone untuk kegiatan masyarakat.

Bagi Indonesia, perkembangan kebijakan China ini menarik untuk diperhatikan karena drone kini bukan hanya perangkat fotografi dan videografi, tetapi telah menjadi bagian dari teknologi strategis yang memiliki fungsi sipil sekaligus berpotensi digunakan untuk kepentingan keamanan. (Arjun)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....