MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Kapan Mulai Berlaku?

  • 29 Jul 2026 03:32 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus dan memutuskan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, kapan kebijakan tersebut mulai berlaku?

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam amar putusannya, MK menyatakan konsumen berhak menggunakan kuota internet yang telah dibeli hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum langsung diterapkan oleh seluruh operator telekomunikasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku sebelum implementasi dilakukan.

Dilansir dari website resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya menyambut baik putusan tersebut dan telah meminta jajarannya mengkaji seluruh implikasi hukum maupun teknis. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila memang dibutuhkan perubahan regulasi untuk menjalankan putusan MK.

"Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya.

Artinya, hingga saat ini belum ada tanggal resmi kapan kebijakan sisa kuota internet tidak hangus akan mulai diberlakukan. Operator seluler masih menunggu aturan turunan dan mekanisme pelaksanaan yang akan disusun pemerintah sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Selama pelanggan telah membayar layanan internet tetapi kuotanya belum habis digunakan, mereka tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibayarkan.

Komdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi nasional. Pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diterapkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim industri telekomunikasi tetap sehat. (Arjun)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....