Komdigi Siapkan Layanan Blokir IMEI HP Hilang
- 28 Apr 2026 14:27 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran IMEI sebagai solusi bagi masyarakat yang kehilangan ponsel. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah perlindungan konsumen sekaligus menekan angka pencurian perangkat seluler di Indonesia.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan nomor identitas unik yang dimiliki setiap ponsel dan terdaftar dalam sistem pemerintah. Dengan mekanisme ini, ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri dapat diblokir sehingga tidak dapat terhubung ke jaringan seluler. Dampaknya, perangkat tersebut tidak bisa digunakan kembali dan kehilangan nilai ekonomis, sehingga diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan.
Kebijakan ini bersifat opsional, sehingga masyarakat dapat memilih untuk mengaktifkan fitur pemblokiran IMEI sesuai kebutuhan. Komdigi juga menyiapkan sistem yang memungkinkan perangkat yang sudah diblokir dapat diaktifkan kembali apabila ditemukan.
Adapun tata cara pemblokiran IMEI yang disiapkan melibatkan beberapa tahapan. Pertama, pemilik ponsel perlu mengetahui nomor IMEI perangkat, yang dapat dicek melalui kode *#06# atau pada kemasan ponsel. Selanjutnya, pengguna melaporkan kehilangan kepada operator seluler atau melalui sistem yang disediakan pemerintah dengan melampirkan identitas diri, nomor telepon, serta bukti kepemilikan perangkat.
Setelah laporan diverifikasi, operator akan memproses pemblokiran IMEI sehingga ponsel tidak bisa digunakan pada seluruh jaringan seluler di Indonesia. Jika perangkat ditemukan kembali, pemilik dapat mengajukan pembukaan blokir melalui prosedur serupa.
Selain melalui operator, pemerintah juga membuka peluang adanya layanan mandiri berbasis digital agar masyarakat dapat melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir secara lebih cepat dan praktis.
Kebijakan ini juga memiliki tujuan lebih luas, seperti mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen, serta memastikan perangkat yang beredar memenuhi standar resmi. Saat ini, Komdigi masih melakukan kajian dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan sistem yang dibangun dapat berjalan efektif dan mudah diakses.
Dengan hadirnya opsi pemblokiran IMEI ini, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dalam menggunakan perangkat digital, sekaligus memperkuat sistem keamanan telekomunikasi nasional.(Arjun)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....