Marak Penyalahgunaan, Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Penggunaan AI
- 23 Mar 2026 08:45 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah resmi menetapkan pedoman penggunaan Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan guna mencegah penyalahgunaan teknologi di kalangan pelajar.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Aturan ini menegaskan bahwa AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan untuk menggantikan proses berpikir siswa atau melakukan kecurangan akademik seperti plagiarisme.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Aturan ini juga menekankan perlindungan anak dari risiko digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kebocoran data pribadi. Pemerintah berharap pedoman ini mampu memastikan AI dimanfaatkan secara positif tanpa mengganggu integritas pendidikan di Indonesia. (Arjun)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....