Pemkab Sangihe Tindaklanjuti Pembatasan Akses Medsos bagi Anak

  • 19 Mar 2026 12:08 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah Daerah kabupaten kepulauan Sangihe mulai bergerak cepat melakukan inventarisir penggunaan media sosial.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Informasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronald Lumiu, SH, kepada RRI.CO.ID.

Kebijakan tersebut dilakukan menindaklanjuti pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun oleh Kementerian Komdigi.

Ia menjelaskan, setelah proses inventarisir pada tanggal 28 Maret 2026, pemerintah dan penyedia platform akan melakukan penertiban.

"Pemerintah daerah akan bergerak cepat untuk melakukan infentarisir pasca diberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut peraturan menteri Komdigi," ujarnya.

Ronal Lumiu menjelaskan, bahwa secara nasional anak usia 5 tahun ke atas yang memiliki media sosial sebanyak 88,99 persen dari 180 juta pengguna.

Dengan demikian sebelum melakukan penertiban dilakukan infentarisir platform berisiko tinggi diantaranya, Facebook, Tiktok, dan Roblox.(AM)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....