KementerianATR/BPN Pimpin Mediasi Selesaikan Kasus Tanah di Kalsel
- 23 Feb 2026 11:56 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Proses penyelesaian kasus pembatalan sertifikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir.
Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, Kamis 12 Februari 2026.
Pertemuan tersebut terfokus pada bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.
“Salah satu yang dibicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi, karena belum ketemu angka yang disepakati,ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi," ujarnya.
Menurut Iljas Tedjo Prijono akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal,
Dalam pembahasan pertemuan yang di lakukan warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.
Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi.
Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.(Jumel)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....