Polres Sangihe Catat 62 Laporan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak

  • 06 Okt 2026 16:21 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Hingga Oktober 2026, Polres Kepulauan Sangihe mencatat 62 laporan terkait kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.

Kanit 3 Satreskrim Polres Sangihe, IPDA M. Hendra Dachlan, mengatakan jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 65 perkara.

Menurutnya, jika dibandingkan berdasarkan periode hingga Oktober, angka laporan tahun 2026 menunjukkan penurunan.

Meski demikian, beberapa perkara yang ditangani tahun ini cukup mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hendra menegaskan, Polres Sangihe tetap memproses setiap perkara sesuai hukum dan tidak membedakan pelaku berdasarkan latar belakang maupun statusnya.

“Kami tidak memandang siapa pelakunya. Kalau memang memenuhi unsur pidana, tetap kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, penegakan hukum juga berlaku apabila pelaku berasal dari lingkungan kepolisian. Bahkan, terdapat anggota yang terlibat perkara dan telah diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Polres Sangihe mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan seksual, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum.(Alfa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....