Dana Desa Bermasalah Hukum di Sangihe, Tidak Ditindaklanjuti Kapitalaung
- 05 Mar 2026 16:56 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Mencermati potensi peningkatan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan Dana Desa yang belakangan menjadi perhatian publik, warga pertanyakan peran Pemeriksa Internal.
Seharusnya Inspektorat Sangihe sebagai audit internal memiliki peran sentral sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil alih perkara.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sangihe Alvin Sentinuwo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sejauh ini jika ada temuan-temuan dari hasil pemeriksaan tetap diupayakan proses penyelesaiannya melalui ganti rugi dan penyempurnaan jika ada kesalahan administrasi.
Pastinya inspektorat Sangihe tetap mengingatkan Kapitalaung untuk proses penyelesaian terhadap hasil temuan jangan sampai bermasalah hukum.
"Intinya peran kita mengingatkan proses penyelesaian jika ada temuan dan kalaupun ada tindak lanjutnya dari yang bersangkutan maka dinyatakan selesai tetapi jika tidak maka peluang bermasalah hukum sangat terbuka," jelasnya.
Sentinuwo menambahkan bahwa yang terpenting dalam pengelolaan dana desa harus sesuai peruntukannya dan kalaupun ada permasalahan dapat dipertanggungjawabkan.
Disinggung tentang kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa terhadap pengelolaan keuangan selama diperkuat dengan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi.
Iapun berharap pelaksanaan dana desa kedepan lebih transparan dan melibatkan semua stekholder di desa sehingga perencanaan program kegiatan dilakukan berdasarkan keputusan bersama. (Anthon)