Ayah dan Anak Kandung di Manganitu Sangihe Baku Bunuh

  • 14 Mar 2025 19:49 WIB
  •  Tahuna

KBRN Tahuna : Telah terjadi insiden pembunuhan di Kampung Belengang Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe antara seorang ayah dan anak kandungnya pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Royke Mantiri saat di konfirmasi membenarkan peristiwa tragis itu.

"Memang kita telah menerima laporan kasus tersebut yang terjadi di Kampung Berlengan Kecamatan Manganitu," ujar Kasat Res.

Royke Mantiri menjelaskan peristiwa itu menyebabkan korban atas nama James Yeremia Sipire (29) tewas dengan usus terurai setelah terlibat pertengkaran dengan ayah kandungnya, Matheos Sipire. Kasus pembunuhan itu bermula saat korban saat pulang kerumah sudah dalam kondisi mabuk sehingga terjadi percecokan dengan pelaku ayah korban. Adu mulut antara pelaku dan korban bermula di teras rumah sampai di dapur. Saat sudah berada di dapur korban mengambil sebilah parang sementara pelaku memegang palu dengan nada dan gerakan saling mengancam. Melihat kondisi itu istri korban yaitu Sesilia H.S. Matulende, sempat berusaha melerai pertengkaran. Namun, situasi semakin memburuk. Beberapa saat kemudian, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah. Melihat peristiwa itu, warga setempat yaitu Novlin Gandawari, segera melaporkan kejadian ini kepada Kepala Lindongan I. Dengan ditemani sejumlah warga ke TKP, pelaku sebagai ayah korban sudah dalam kondisi lemas karena mengalami luka di bagian kepala.

Korban dan pelaku selanjutnya dilarikan ke rumah sakit Liun Kendage kota Tahuna guna mendapatkan pertolongan. Namun nasib berbicara lain. Nyawa korban (anak pelaku) tidak tertolong lagi dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Sementara pelaku (ayah korban) sampai saat ini masih dalam penanganan tenaga medis di rumah sakit Liun Kendage akibat lukah serius di sekucur tubuh.

Sementara tempat kejadian perkara (TKP) langsung disterilkan kapolsek Manganitu bersama jajarannya. Berbagi barang bukti dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan petugas kepolisian Manganitu.

"Untuk kasus ini dalam tahapan penyidikan dan bagi pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3," tutur Mantiri.

Kapolsek Manganitu bersama jajarannya langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut. (Ant)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....