Oknum Dosen UNIMA Berstatus Tersangka, Kasus Evia Masuk Babak Baru

  • 01 Jul 2026 19:03 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kuasa hukum keluarga almarhumah Evia Maria Mangolo mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Utara setelah menetapkan oknum dosen Universitas Negeri Manado berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menyebabkan meninggalnya mahasiswi Evia Maria Mangolo asal Siau, Kabupaten Sitaro.

Kuasa hukum keluarga korban, Zhem Wengen, SH, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara beserta jajaran, khususnya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO), yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara serius dan profesional.

“Kami selaku kuasa hukum korban mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara, khususnya Direktorat PPA-PPO, Ibu Direktur Kombes Pol. Noni Sengkey, Kasubdit I AKBP Paulus Palamba, SE, bersama seluruh penyidik yang telah menangani dan mengungkap kasus ini dengan sangat baik dan serius,” ujar Zhem Wengen dalam keterangannya.

Menurutnya, selama proses penyidikan, komunikasi yang dibangun antara penyidik dengan pihak keluarga maupun kuasa hukum berjalan dengan baik sehingga perkembangan penanganan perkara dapat terus dipantau.

Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada instansi dan pihak lain yang turut mengawal proses hukum, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta berbagai elemen masyarakat yang memberikan dukungan.

Zhem juga mengapresiasi insan media yang dinilai konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut sejak awal.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang terus mengawal kasus adik Evia Maria Mangolo hingga hari ini. Jangan lelah mengungkapkan kebenaran,” katanya.

Zhem menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memasuki tahap persidangan, dengan harapan seluruh proses dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Kasus ini masih terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan berlanjut ke tahapan persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang. (Ms)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....