Operasi Patuh Klabat 2026 Masih Menunggu Instruksi
- 13 Jun 2026 12:18 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2026 yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada awal Juni hingga saat ini belum dilaksanakan. Kepolisian masih menunggu petunjuk dan perintah lebih lanjut dari Markas Besar Polri.
Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sangihe, IPDA Recky Adhitra Ulaan, dalam Dialog Interaktif Pro 1 RRI Tahuna, Jumat 12 Juni 2026.
Menurut Recky, terdapat perubahan nama operasi yang sebelumnya dikenal sebagai Operasi Patuh Samrat menjadi Operasi Patuh Klabat. Namun, pelaksanaannya mengalami penundaan setelah terbit telegram dari Mabes Polri.
Ia menjelaskan, pada 7 Juni 2026 Mabes Polri mengeluarkan telegram yang menginstruksikan penundaan kegiatan Operasi Patuh hingga waktu yang belum ditentukan.
Karena itu, jajaran kepolisian di daerah, termasuk Polres Kepulauan Sangihe, masih menunggu arahan resmi berikutnya sebelum melaksanakan operasi tersebut.
Meski demikian, pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai instruksi yang berlaku. Setiap perintah yang diterbitkan Mabes Polri akan menjadi pedoman pelaksanaan di tingkat satuan wilayah.
Recky mengatakan, apabila Operasi Patuh Klabat nantinya dilaksanakan, sasaran penindakan akan mencakup berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan knalpot brong, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi dalam kondisi mabuk, serta penggunaan kendaraan dengan dokumen yang tidak lengkap.
Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009.
Karena itu, apabila petugas menemukan pelanggaran tersebut di lapangan, dapat dilakukan tindakan berupa teguran maupun tilang sebagai upaya menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.(Azizah)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....