Kejari Sangihe Tahan Kadis Sosial Diduga Tersandung Kasus Tipikor Dana CSR

  • 07 Sep 2026 18:14 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Setelah melampaui berbagai tahapan Kejaksaan Negeri Sangihe akhirnya menetapkan DP alias Dokta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023.

DP yang merupakan Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditetapkan tersangka oleh penyidik, setelah melewati serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe

Dalam press rilis dari Kejaksaan Negeri Kepulauan, Senin 7 September 2026, John Timotius Padalani, SH selaku juru bicara mengatakan Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo tahun 2023.

Pihak Kejaksaan setelah melakukan pengembangan perkara tersebut akhirnya DP ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kita tetapkan tersangka dugaan kasus Tipikor yang pertama kadis Sosial soal dana CSR," katanya.

Selain menahan Kadis Sosial, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga menetapkan tersangka bagi HJ alias Hamdan tersandung kasus Tipikor pengelolaan Tol laut periode 2017-2021.

Usai penetapan tersangka kedua tahanan dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II Tahuna untuk menjadi proses hukum.

Kedua tahanan di bawah ke Lapas dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan lengkap dengan rompi orange yang dikenakan.

(Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....