Kejari Sangihe Tetapkan Kadis Sosial Tersangka Dugaan Korupsi CSR

  • 07 Sep 2026 13:18 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan DP alias Dokta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023.

TSK DP yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Sangihe melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap perkara tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

Menurutnya, penetapan DP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo Tahun 2023.

DP alias Dokta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepulauan Sangihe pada Senin, 7 September 2026.

Jhon mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (Anton)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....