Mantan Kepala UPTD Wilayah-III, di Tahan Kejaksaan Sitaro Tersandung Tipikor
- 28 Feb 2026 10:56 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Mantan Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara, inisial IKM tersandung masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
IKM diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun 2022 di SMA Negeri I Siau Timur dengan nilai kontrak Rp 489.999.705,10 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono S.H., MH seperti yang beredar di platform digital Sitaro Masadada menjelaskan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
"Penanganan perkara ini sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025," ucapnya kepada awak media.
Ia menyatakan bahwa penahanan tersangka sudah melampaui mekanisme hukum yang berlaku.
Proses Penahanan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan setelah sebelumnya tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 10 Februari 2026.
Bagi tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado. Langkah Kejaksaan mengungkap berbagai penyelewengan keuangan negara di wilayah tiga daerah kepulauan di Sulawesi Utara mendapat respon positif masyarakat. Sebagai daerah yang terdiri dari pulau - pulau, lembaga yang mengawasi proyek bahkan tidak pernah mengawasi secara langsung. Dampak dari lemahnya pengawasan, membuat proyek pemerintah tidak sesuai alokasi anggaran bahkan terkesan asal jadi. Masyarakat Sangihe memintah lembaga Yudikatif seperti kejaksaan membuka lagi penggunaan anggaran di tahun - tahun sebelumnya agar dana pembangunan tepat sasaran .(Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....