Tersangka Illegal Fishing di Laut Sangihe Terancam 8 Tahun Penjara
- 07 Des 2023 19:44 WIB
- Tahuna
KBRN, Tahuna : Dua orang terduga pelaku kejahatan illegal fishing warga negara filipina diancam 8 tahun penjara dan denda Rp.1,5 meliar.
Dimana kedua tersangka melanggar pasal 26 junto pasal 92, terkait tidak memiliki dokumen perijinan berusaha subsektor penangkapan ikan.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan Stasiun PSDK Tahuna, Stevenly Takapaha S.Pi, kepada rri.co.id.
Menurut Stevenly Takapaha, pelaku illegal fishing dimaksud, berhasil diamankan ketika menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif perairan Indonesia.
"Tuntutan hukuman 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah. Kasus ini dalam waktu dekat akan dilipahkan kepada pihak kejaksaan negeri kepulauan sangihe,"ujarnya.
Saat ini ke dua pelaku illegal fishing tersebut telah diamankan di Rumah Penampungan Sementara di Kantor Stasiun PSDKP Tahuna.
Begitu juga barang bukti 1 unit perahu nelaya di bawa 5 GT, alat tangkap, serta hasil tangkapan yaitu ikan lamadang dan cumi yang sudah dikeringkan.
"Kami sudah amankan barang bukti sedangkan pelaku saat ini berada di rumah penampungan sementara di kantor stasiun PSDKP Tahuna,"jelasnya.(Am)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....