Polres Sangihe Tetapkan IB Tersangka Kebakaran di Gunung Awu
- 10 Sep 2026 09:07 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe menetapkan seorang warga berinisial IB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebab kebakaran hutan di kawasan Gunung Awu, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kapolres Sangihe melalui Kasat Reskrim Iptu Harli Buida, S.E., mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terkait kebakaran tersebut.
IB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di kawasan Gunung Awu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 KUHP atau Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kasat Harli menjelaskan, tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Sangihe selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurut Harli, selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, IB bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Pihak kepolisian saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kronologi dan peran tersangka dalam peristiwa kebakaran hutan di kawasan Gunung Awu.
Dengan penetapan tersangka, IB dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ms)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....