Pramuka Kembangkan Keterampilan dan Karakter Anak
- 13 Agt 2026 05:36 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Gerakan Pramuka tidak hanya mengajarkan kegiatan baris-berbaris maupun berkemah, tetapi juga membekali anggota dengan beragam keterampilan dan pembentukan karakter. Keterampilan tersebut diberikan secara bertahap dan dibuktikan melalui proses ujian untuk memperoleh tanda kecakapan.
Pembina Pramuka Kwarcab Sangihe, Jaya Silangen dalam Dialog Interaktif Pro 1 RRI Tahuna, Selasa 11 Agustus 2026, mengatakan terdapat lebih dari 100 jenis keterampilan dalam kepramukaan yang dapat dikuasai anggota. Keterampilan seperti memasak dan mengatur meja makan, misalnya, harus melalui ujian praktik sebelum anggota mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus atau TKK.
"Perkembangan zaman turut membawa perubahan dalam kegiatan Pramuka, termasuk peralatan perkemahan. Jika dahulu peserta memanfaatkan daun kelapa sebagai bahan membuat tenda, kini tersedia berbagai jenis tenda yang lebih praktis dan modern," kata Jaya.
Pembina Pramuka Jaya Silangaen menambahkan, selain TKK, anggota Pramuka juga memiliki Tanda Kecakapan Umum atau TKU yang diperoleh berdasarkan tingkatan. Tingkatan tersebut meliputi Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega, dengan jenjang kecakapan masing-masing sesuai ketentuan Gerakan Pramuka.
"Pembagian golongan Pramuka ditentukan berdasarkan usia, bukan kelas sekolah. Golongan Siaga berada pada usia 7 hingga 10 tahun, Penggalang 11 hingga 15 tahun, Penegak 16 hingga 20 tahun, sedangkan Pandega 21 hingga 25 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Jaya mengatakan tujuan utama Gerakan Pramuka adalah membentuk anak-anak yang berkarakter, terampil, mandiri dan memiliki keberanian. Keberanian yang dimaksud bukan keberanian untuk berkelahi, tetapi kemampuan tampil dan memberikan respons secara spontan ketika dibutuhkan.
Terkait seragam, Jaya menyebut Pramuka memiliki ciri khas tersendiri meskipun terdapat unsur yang menyerupai pakaian bergaya militer. Penggunaan seragam tersebut memiliki ketentuan dan lambang khusus Gerakan Pramuka, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan atribut seragam TNI maupun Polri. Menurutnya, perkembangan seragam Pramuka juga mengikuti kebijakan nasional dan ketentuan yang ditetapkan Kwartir Nasional.(Azizah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....