Pengusaha atau Perusahan Wajib Melindungi Pekerjanya

  • 30 Apr 2026 21:51 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID.Tahuna- Pemberi kerja wajib melindungi keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Cristian Derek.

Ia mengatakan sesuai regulasi aturan ini merupakan kewajiban pemberi kerja untuk melindungi pekerjanya dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Selaku Dinas teknis pihaknya selalu mengingatkan kepada perusahaan untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Jadi kami selaku Dinas teknis yang membidangi tentang ketenagakerjaan sampai saat ini tetap melakukan himbauan kepada perusahan perusahan ataupun perusahan perorangan ketika mempekerjakan tenaga kerja itu harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja," ucap Cristian.

Cristian menegaskan ketika perusahan atau pengusaha tidak memperhatikan masalah K3 ada sangsi dan diawasi oleh pengawas.

Ia menambahkan karena kewenangan pengawas ada di Provinsi, Dinas Naker Sangihe hanya sebatas menghimbau kepada perusahan ataupun pengusaha wajib memperhatikan pekerjanya. (Alex.D)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....