Taksi Gelap di Sangihe Menganggu Operasional Kendaraan Umum

  • 24 Apr 2026 21:36 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID.Tahuna- Kehadiran taksi tidak dalam trayek atau taksi gelap dikeluhkan taksi resmi yang beroperasi baik di pusat kota Tahuna maupun angkutan perdesaan.

Hal itu dikatakan Yos Sinadia warga Tahuna Barat pada dialog pagi RRI Tahuna terkait Hari Angkutan Nasional 24 April 2026 dengan topik taksi gelap semakin dicintai, taksi umum tersisih.

Menurut Yos sebaiknya taksi gelap dirubah menjadi plat kuning.

"Saya ada usul sama Ibu Kabid kalau untuk mendata ini lebih baik dibuat taksi saja supaya dia plat kuning kalau plat hitam begini kan abu-abu," ucap Yos.

Sementara itu Kepala Bidang Angkutan dan Perijinan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe Blessy Izaak mengatakan terkait keberadaan taksi tidak dalam trayek diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013.

Dimana dalam Perda tersebut jelas diatur kendaraan tidak dalam trayek harus berada dalam perusahaan angkutan atau koperasi

"Sampai dengan saat ini kami masih dalam tahapa pendataan dan sudah membuka ruang untuk kita dapat melakukan percakapan dengan pemilik kendaraan atau sopir agar langkah kongkrit kedepan apakah kita akan mengaktifkan perusahaan atau koperasi untuk menaungi kendaraan tidak dalam trayek sambil meninjau kembali Perda nomor 5 tahun 2013," ujar Blessy.

Lanjut dikatakannya berdasarkan data yang ada sampai saat ini keberadaan taksi tidak dalam trayek berjumlah 57 unit. (Alex.D)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....