Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tahuna Konsisten Laksanakan Tugas

  • 14 Apr 2026 21:03 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID.Tahuna- Era globalisasi perdagangan dunia menghasilkan sejumlah perjanjian dan kesepakatan di berbagai bidang termasuk Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang secara bertahap telah diberlakukan.

Pintu – pintu keluar masuk arus barang dari satu negara ke negara lain sudah terbuka lebar tanpa batas - batas wilayah ekonomi yang kaku dan mendorong terjadinya peningkatan lalu lintas barang dan manusia, termasuk komoditi Peternakan, Perikanan dan Pertanian/Kehutanan.

Dikhawatirkan akan menyebabkan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tahuna Renold Rahajaan.

Ia menyatakan, keberadaan Satuan Pelayanan Pelabuhan Tahuna dalam lingkup UPT Balai KHIT Sulawesi Utara menjadi sangat penting dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK dan OPTK ke wilayah Republik Indonesia pada umumnya dan khususnya ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Propinsi Sulawesi Utara.

"Total frekuensi kegiatan domestik masuk (domas) Satuan Pelayanan Pelabuhan Tahuna selama triwulan pertama dari bulan Januari – Maret 2026 berjumlah 563 kegiatan dengan nilai ekonomis sebesar Rp. 19.230.794.000,- dengan pintu pemasukan melalui Pelabuhan Laut Tahuna. Adapun jenis media pembawa yang sering dilalulintaskan terdiri dari Daging Ayam (Gallus gallus domesticus meat) sebanyak 270.705 Kg, Telur Ayam (Gallus Gallus domesticus eggs) sebanyak 133.060 Kg, Ikan Nila (Oreochormis Niloticus) sebanyak 7.860 Kg, komoditi Beras 88.000 Kg yang dilalulintaskan dari Kota Manado dan Kota Surabaya," ucap Renold.

Diketahui pula nilai ekonomis dan frekuensi dari Media Pembawa yang dilalulintaskan selama triwulan pertama dari bulan Januari – Maret 2026 terdiri dari Media Pembawa HPHK senilai Rp. 16.526.035.000,- dengan frekuensi sebanyak 455 kali.

Sementara itu Media Pembawa HPIK senilai Rp. 589.715.000,- dengan frekuensi sebanyak 85 kali, dan Media Pembawa OPTK senilai Rp. 2.049.290.000,- dengan frekuensi sebanyak 23 kali.

Selama Triwulan I 2026, dalam Pengawasan domestik masuk Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tidak ditemukannya HPHK/HPIK/OPTK. (Alex.D)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....