Plt Bupati Sitaro Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026

  • 16 Sep 2026 06:45 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas, SE menyampaikan Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I digelar Selasa 15 September 2026 dipimpin Ketua DPRD Moghtar Kaudis, S.Pi, M.Si, didampingi Wakil Ketua Ronald Takarendehang, SE., Ak. bersama seluruh anggota.

Dalam penyampaiannya, Plt. Bupati Makainas menegaskan perubahan APBD merupakan bagian proses penyesuaian kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan prioritas serta kemampuan keuangan daerah secara transparan, berkelanjutan.

"Perubahan anggaran diarahkan menjawab dinamika pelaksanaan program, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas belanja, serta menjaga kesinambungan pembangunan melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran demi kesejahteraan,"ujarnya.

Penjelasan Bupati menjadi bagian penting tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro secara konstitusional bersama.

Selanjutnya DPRD akan melanjutkan pembicaraan tingkat berikutnya melalui pembahasan bersama badan anggaran dan tim pemerintah daerah guna menyepakati perubahan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan demi kemajuan Sitaro berkelanjutan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dihadiri Pj. Sekda Eddy Salindeho, M.Si, bersama jajaran pejabat pemerintah daerah, pimpinan perangkat daerah, serta unsur sekretariat DPRD.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....