Kasatpol PP dan Kebakaran : Upaya Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Butuh Dukung

  • 05 Sep 2026 16:48 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Upaya penanganan pencegahan kebakaran di lingkungan masyarakat maupun di hutan, melalui pemerintah pusat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2026 diingatkan bagi seluruh warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apapun.

"Kami sudah menurunkan himbauan minggu lalu melalui RRI Tahuna, kerjasama dengan lintas media yang ada," kata Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ario Areba, S.E., kepada RRI.

Ia juga mengatakan telah melakukan himbauan di pusat-pusat keramaian di pusat kota, dan di pasar. Berkaitan dengan kondisi kemarau saat ini menurut Ario, Satpol PP dan Kebakaran daerah memastikan bahwa semua informasi dapat diterima di kalangan masyarakat.

"Semoga masyarakat yang menerima informasi ini dapat mendukung dan bekerja sama karena tugas dan fungsi kami bersama rekan-rekan di tingkat wilayah camat, lurah dan kapitalaung secara bersama mengingatkan dan menghimbau," ujarnya.

Bagian dari upaya penanganan dan pencegahan kebakaran selanjutnya adalah memastikan petugas Satpol PP dan Kebakaran Daerah untuk tetap siaga dalam upaya menerima informasi pencegahan kebakaran maupun penangggulangan jika terjadi kebakaran.

Ia juga memastikan kendaraan pemadam kebakaran dalam keadaan siap jalan sehingga proses pemadaman yang nantinya akan dilaksanakan dapat berlangsung dengan baik. Dijelaskannya, kemampuan alat pemadam kebakaran Satpol PP dan Kebakaran Sangihe hanya memiliki satu mobil damkar dengan kapasitas 5000 liter.

"Sehingga untuk alat ini berdasarkan pengamatan dalam tugas penanganan kebakaran masih bisa digunakan baik dalam kota atau keluar kota. Bahkan kemarin yang paling jauh di wilayah Manganitu Selatan tepatnya di Kampung Laine kami berhasil tiba di lokasi dengan aman," ucapnya. (Herlien)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....