Bung Kus: Warga Perbatasan Berhak Dapat Layanan Informasi Setara
- 31 Agt 2026 14:26 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (RRI), Mohammad Kusnaeni, M.Si., atau yang akrab di sapa Bung Kus menegaskan warga di kawasan perbatasan berhak memperoleh layanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang setara dengan masyarakat di wilayah lainnya.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi warga perbatasan adalah keterbatasan akses terhadap informasi, hiburan, dan edukasi. Kondisi geografis yang relatif jauh dari pusat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi akses tersebut.
"Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh masyarakat di perbatasan itu kadang-kadang akses untuk mendapatkan informasi, hiburan, edukasi itu agak terbatas karena posisinya yang relatif jauh dari pusat," katanya kepada rri.co.id.
Bung Kus menjelaskan, RRI memiliki amanat berdasarkan Undang-Undang Penyiaran untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan kepada seluruh lapisan masyarakat. Ketentuan tersebut berlaku bagi warga yang berada di kota, desa, hingga kawasan perbatasan.
RRI sebagai lembaga penyiaran publik harus memastikan masyarakat di berbagai wilayah memperoleh kualitas layanan yang sama. Kehadiran RRI di kawasan perbatasan menjadi bagian dari upaya menjalankan amanat tersebut.
"Kami sebagai lembaga penyiaran publik yang mendapatkan amanat dari Undang-Undang Penyiaran harus bisa memastikan teman-teman yang ada di Tahuna, yang ada di Sangihe, yang ada di Siau, yang ada di Talaud, itu sama-sama mendapatkan informasi yang sama baiknya dengan teman-teman yang ada di Jakarta, di Bandung, di Banjarmasin," ujarnya.
Ia pun menambahkan, keberadaan RRI Tahuna menjadi salah satu bentuk komitmen RRI dalam memberikan pelayanan penyiaran publik hingga wilayah perbatasan dan diharapkan terus memenuhi kebutuhan informasi, pendidikan, dan hiburan bagi masyarakat. (alvrina)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....