Pemenuhan Hak Kaum Disabilitas Diatur dalam Undang-undang
- 20 Agt 2026 11:26 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID.Tahuna - Pemenuhan hak penyandang disabilitas telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, implementasi aturan tersebut di daerah masih membutuhkan perhatian serius, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pernyataan ini disampaikan John Janis Penyandang disabilitas yang kesehariannya sebagai penjahit pakaian di mini mall Tahuna, terkait Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
John Janis mengatakan dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang banyak hal yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kaum disabilitas.
"Disitu banyak hal memang perlu Pemerintah Daerah harus terealisasikan terbaru juga ada PP nomor 31 tahun 2026 itu tentang konsensi bagi penyandang disabilitas pemotongan biaya kurang lebih 20 persen untuk fasilitas pemerintah seperti kesehatan pendidikan, tempat usaha walaupun itu masih jauh dari harapan kami untuk diterapkan didaerah," kata John.
Kaum disabilitas Sangihe sangat berharap dinas sosial memperhatikan nasib mereka.
Pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas kiranya menjadi yang utama.
Alasannya karena dari sesama kaum disabilitas mempertanyakan data terpadu nasional ekonomi banyak penyandang disabilitas belum masuk didata tersebut.
Jhon menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk penghormatan terhadap kesetaraan warga negara. Ia berharap pemerintah dan seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.(Alexander)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....