Kasus Tipikor Dandes Petta Selatan Terus Berproses ke Tahap Penyidikan

  • 20 Agt 2026 10:24 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (Dandes) atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kampung Petta Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, masih terus berproses.

Saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harli E. Buida, SE, mengatakan penanganan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan jika sudah masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda).

Penyidik saat ini telah melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tersebut.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan," ucapnya.

Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk meningkatkan ke tahap penyelidikan tengah lengkapi, dan dalam waktu dekat ini segera melakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Selain melengkapi dokumen, penyidik juga telah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan kerugian material yang nilainya mencapai kurang lebih Rp600 juta.

“Untuk hasil audit dari Inspektorat, kerugiannya sudah ada. Dokumennya sudah ada sama kita dan itu kurang lebih Rp600 juta,” jelasnya.

Nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan audit Inspektorat dan menjadi salah satu dokumen penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....