Penanganan Bencana Berdasarkan Standart Operasional Prosedur BNPB

  • 29 Jul 2026 19:21 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menerima laporan kejadian bencana secara berjenjang, mulai dari pemerintah kampung atau kelurahan hingga kecamatan.

Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wandu Labesi, membenarkan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Paling lambat tiga hari setelah bencana terjadi, laporan harus sudah disampaikan kepada BPBD kabupaten," kata Labesi.

Ia menjelaskan, pemerintah kampung, kelurahan, dan kecamatan memiliki kewajiban menyampaikan laporan kejadian bencana sesuai prosedur yang berlaku.

"Setelah seluruh data terkumpul dalam waktu tiga hari, BPBD segera meneruskannya kepada BNPB," kata Kepala BPBD Sangihe.

Wandu Labesi menambahkan, setelah data diterima, BPBD menyalurkan bantuan berupa bahan kebutuhan pokok dan makanan kepada keluarga yang terdampak bencana. Selanjutnya, tim teknis akan melakukan verifikasi terhadap tingkat kerusakan rumah warga.

Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi BPBD untuk mengusulkan bantuan penanganan dan rehabilitasi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Wandu Labesi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian bencana kepada pemerintah setempat sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Ia menegaskan, koordinasi yang baik antara masyarakat, pemerintah kampung, kecamatan, dan BPBD menjadi kunci dalam meminimalkan dampak bencana. (Alex)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....