Pemda Sangihe Perkuat Aplikasi SRIKANDI sebagai Langkah Strategis Transformasi
- 22 Jun 2026 13:46 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna — Sebagai langkah transformasi digital Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus memperkuat tata kelola pemerintahan. Tata kelola itu melalui penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronald Lumiu, mengatakan penerapan aplikasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kita memang akan memperkuat aplikasi SRIKANDI untuk kepentingan program Pemerintah Daerah," ucapnya.
Lanjut dikatakan bahwa SRIKANDI ini merupakan aplikasi pemerintah yang digunakan untuk mengelola tata naskah dinas, surat-menyurat, disposisi, hingga arsip elektronik secara digital dan terintegrasi.
Aplikasi tersebut telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 679 Tahun 2020 serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Melalui implementasi SRIKANDI, proses administrasi pemerintahan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada penggunaan dokumen berbasis kertas. Surat masuk dapat diregistrasi secara elektronik, diteruskan kepada pejabat berwenang melalui disposisi digital, kemudian ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, penerapan SRIKANDI diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola administrasi pemerintahan.
"Salah satu manfaat utama yang dihadirkan yakni pengelolaan surat masuk dan surat keluar secara elektronik sehingga setiap dokumen dapat dicatat, diklasifikasikan, diberi nomor, dikirim, serta disimpan secara lebih tertib dan mudah ditelusuri," jelas Lumiu.
Selain itu, penerapan disposisi digital memungkinkan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, hingga pejabat terkait memberikan arahan tanpa harus menunggu perpindahan dokumen fisik. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....