Penyebaran Hoaks Berisiko Hukum, Warga Diminta Lebih Bijak
- 13 Jun 2026 12:18 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Julian Pesik, S.STP, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi di ruang digital. Setiap aktivitas yang diatur dalam regulasi memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.
"Berbagai aturan telah menjadi dasar hukum dalam penanganan informasi digital, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang pada Pasal 14 dan 15 mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong yang dapat dikenakan sanksi pidana,"ujarnya dalam acara Dialog Interaktif di Prosatu RRI Tahuna.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi tersebut menegaskan larangan menyebarkan informasi palsu yang merugikan masyarakat serta konten yang mengandung unsur kebencian atau SARA.
“Segala sesuatu yang memiliki dasar aturan atau regulasi memiliki risiko dan dampak hukum jika dilanggar. Dalam UU ITE juga jelas diatur larangan menyebarkan berita bohong dan konten yang dapat menimbulkan kebencian,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat pula regulasi lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta aturan bagi aparatur sipil negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012.
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin oleh undang-undang, termasuk dalam penggunaan media sosial. Namun kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
| Baca juga: PLT Sekda, Pilat: Bijaklah Gunakan Medsos |
“Intinya, ketika aturan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi, termasuk sanksi pidana maupun sanksi hukum lainnya,” ucapnya.
Terkait penanganan kasus penyebaran hoaks di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Julian menyebut bahwa kemungkinan pernah terjadi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, meskipun hal tersebut berada di luar ranah Diskominfo untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Diskominfo Sangihe mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan konten di ruang digital,"ujar Julian Pesik. (alvrina)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....