115 Balon Kades Terima Rekomendasi dari Inspektorat Sebagai Syarat

  • 13 Jun 2026 12:18 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna –Sebagai Salah Satu pra syarat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yakni bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akhirnya di penuhi para Bakal Calon (Balon).

Tercatat 115 rekomendasi telah di keluarkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bagi balon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades).

"Yang telah mengajukan dan memperoleh surat keterangan bebas TGR hingga 9 Juni 2026 sudah berjumlah 115," ucap Kepala Inspektorat, Willy Tucunan.

Ia menjelaskan jumlah 115 tersebut telah sebagian besar dari jumlah desa yang menggelar Pilkades serentak bagi 118 kampung di tahun 2026.

Jumlah 115 desa telah mengajukan permohonan bebas TGR, terdiri dari 48 petahana dan 67 mantan kepala kampung.

"Kami berharap jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan perubahan terakhir tidak lagi berubah, karena selanjutnya akan memasuki tahapan penelitian keabsahan administrasi," tambahnya.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan dinas teknis, masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala kampung berlangsung pada 20 Mei hingga 12 Juni 2026.

Namun bagi kampung yang jumlah bakal calonnya masih kurang dari dua orang.Apabila hingga batas waktu tersebut jumlah bakal calon masih belum memenuhi syarat maka ada perpanjangan masa pendaftaran hingga 29 Juni 2026.

Pada periode yang sama, panitia pemilihan akan melakukan penelitian terhadap seluruh berkas dan dokumen yang diajukan para bakal calon. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....