Pemda Tetap Tanggap Darurat Bencana Gempa, agar Ada Penanganan
- 11 Jun 2026 19:21 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemda Sangihe Tetapkan selama 14 hari Status Tanggap Darurat pasca gempa bumi dengan Magnitudo 7, 7.
Penetapan status Tanggap Darurat merupakan langkah Pemerintah Daerah untuk penanggulangan pasca gempa. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sangihe Wandu Labesi dikonfirmasi menjelaskan bahwa penetapan status Tanggap Darurat agar Pemerintah Daerah ada payung hukum untuk penggunaan dana.
"Penetapan status Tanggap Darurat ini menyikapi penanganan dampak bencana gempa bumi," ucap Labesi.
Tanggap darurat juga menjadi dasar pelaksanaan program intervensi seperti pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak.
Labesi menambahkan setelah penetapan status Tanggap Darurat Sejumlah bantuan sudah diterima dari Pemerintah Propinsi dan Pusat. Selain inventarisasi kerusakan jumlah rumah, fasilitas publik, Pemda juga meninjau langsung dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Sesuai data yang dimiliki BPBD Sangihe ratusan rumah dan infrastruktur fasilitas publik yang mengalami kerusakan dengan kategori rusak ringan sedang dan berat. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....