Pemda Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pasca Gempa 7,7 M
- 10 Jun 2026 12:56 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari pascagempa bumi Magnitudo 7, 7.
Status tanggap darurat itu berlaku mulai Selasa (9/6/2026) dan diumumkan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda, instansi vertikal, serta jajaran Pemkab Sangihe.
"Sebagai tindak lanjut Pemda menyikapi dampak gempa bumi, Kita menetapkan status darurat bencana selama 14 hari ke depan," kata Bupati.
Pada rapat tersebut, pemerintah daerah juga menerima laporan terkait dampak kerusakan akibat gempa dari sejumlah wilayah.
Menurut Bupati, data awal yang telah dihimpun menunjukkan sedikitnya 445 rumah warga mengalami kerusakan dengan kategori ringan, sedang hingga berat.
"Semua data kerusakan kita inventarisasi saat ini untuk sementara ada 445 rumah yang rusak berat, sedang dan ringan," jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Sangihe masih akan melakukan verifikasi dan validasi di lapangan guna memastikan tingkat kerusakan yang sebenarnya. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....