Polri Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110
- 05 Jun 2026 23:37 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Masyarakat yang mengalami kondisi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Layanan ini tersedia secara gratis selama 24 jam untuk menerima berbagai laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Melalui layanan 110, masyarakat dapat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga berbagai situasi darurat lainnya yang memerlukan penanganan kepolisian.
Selain menerima laporan, Call Center 110 juga dapat digunakan untuk memperoleh informasi serta meminta bantuan kepolisian sesuai kebutuhan masyarakat.
Polri menjelaskan bahwa sistem layanan 110 telah terhubung dengan satuan kepolisian terdekat, sehingga setiap laporan yang masuk dapat segera diteruskan dan ditindaklanjuti secara cepat sesuai lokasi kejadian.
Masyarakat diimbau untuk menyimpan nomor 110 dan memanfaatkannya secara bijak ketika membutuhkan bantuan kepolisian. Keberadaan layanan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian sekaligus mempercepat respons terhadap berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan segera.
Dengan layanan Call Center 110, Polri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima. (Mm)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....