Imigrasi Tahuna Perkuat Pengawasan Orang Asing di Wilayah Perbatasan

  • 01 Jun 2026 17:12 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan temuan yang berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun ketentuan hukum keimigrasian lainnya yang berlaku di Indonesia.

Hal itu di katakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag saat melakukan Press Release, Senin 1 Juni 2026.

Ia menyampaikan bahwa proses pendalaman dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur guna memperoleh data serta fakta yang akurat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum keimigrasian lainnya. Seluruh proses dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Ratag menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sitaro, dan Talaud yang menjadi wilayah kerjanya.

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan melalui kegiatan rutin keimigrasian, tetapi juga melalui peningkatan koordinasi dan sinergi bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Kerja sama lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mendeteksi secara dini potensi pelanggaran serta memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai dengan tujuan dan izin yang dimiliki.

Menurut Ratag pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, terutama mengingat wilayah kerja Kantor Imigrasi Tahuna berada di kawasan perbatasan yang memiliki tingkat mobilitas orang asing cukup tinggi.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui sinergi dengan aparat keamanan dan instansi terkait. Upaya ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimiliki. Partisipasi masyarakat dinilai sangat membantu dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih efektif dan menyeluruh.(Jumel )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....