Dua WN China Diamankan Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna
- 01 Jun 2026 17:13 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID,Tahuna - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengamankan dua warga negara (WN) China yang ditemukan berada di atas KM Mercy Teratai yang akan berangkat menuju Manado.
Pengamanan dilakukan setelah Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA mengenai keberadaan dua orang asing di kapal tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama unsur BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301 Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna melakukan pengamanan terhadap kedua orang asing dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, petugas mengidentifikasi keduanya sebagai warga negara China berinisial LK dan TY. Berdasarkan dokumen perjalanan yang diperlihatkan, kedua WN China tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Indeks Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Setelah diamankan, LK dan TY dibawa ke Kantor Imigrasi Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya tidak menemukan adanya senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak maupun zat berbahaya lainnya.
Petugas hanya menemukan barang-barang pribadi berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon genggam, obat tradisional, serta makanan ringan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 66 ayat (2) huruf b dan Pasal 106. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan pengumpulan data, keterangan, dan informasi mengenai setiap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan fungsi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Joudy H. Supit saat Rress Release Senin 1 Juni 2026 mengatakan hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung melalui pengambilan keterangan tambahan dan pengumpulan alat bukti. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, kedua WN China tersebut telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua WN China tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"ujarnya.(Jumel)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....