Loka Pom Sangihe Waspadai Peredaran Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat
- 27 Mei 2026 11:49 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna – Kepala Loka Pom Kabupaten Kepulauan Sangihe, Christian Aspriamijaya, S.Si, Apt, menyampaikan jamu masih menjadi komoditas terbesar dalam kategori obat bahan alam di Indonesia. Berdasarkan database Badan Pengawas Obat dan Makanan terdapat sekitar 19 ribu nomor izin edar untuk kategori jamu, baik produk lokal maupun impor.
“Dalam nomenklatur terbaru, istilah obat tradisional kini disebut sebagai obat bahan alam,”ujarnya dalam acara Dialog Interaktif di Prosatu RRI Tahuna, (25/5/2026).
Jamu menjadi perhatian khusus BPOM karena kerap ditemukan mengandung bahan kimia obat yang sebenarnya dilarang digunakan dalam produk tradisional. Dalam kategori obat bahan alam terdapat tiga jenis, yakni jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
“Dari ketiga jenis tersebut, jamu merupakan produk dengan jumlah terbesar namun memiliki standar pengawasan paling rendah sehingga berpotensi terjadi pelanggaran dalam proses produksi maupun distribusi,”katanya.
Untuk wilayah kerja Loka POM Kabupaten Kepulauan Sangihe yang meliputi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Talaud, dan Sitaro, Ia mengatakan hingga saat ini belum terdapat sarana produksi jamu lokal.
“Produk jamu yang beredar di wilayah tersebut masih berasal dari luar daerah. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara rutin terutama pada sarana distribusi yang menjual obat tradisional dan obat bahan alam,”ucapnya.
Sepanjang tahun 2026, Loka POM Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memeriksa sekitar 14 sarana distribusi jamu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sekitar 10 sarana yang belum memenuhi ketentuan.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni penjualan produk jamu atau obat tradisional tanpa memiliki izin edar resmi dari BPOM,”kata Christian.
Bila melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana, terutama bagi pelaku usaha yang tetap memperjualbelikan produk mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat. Produk-produk yang terbukti berbahaya akan langsung dimusnahkan di tempat sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh penjual.
“BPOM juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, namun apabila setelah diberikan pembinaan masih ditemukan penjualan secara sembunyi-sembunyi, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas melalui proses hukum pidana,”ucapnya. (alvrina)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....