Pilkades Sangihe Memasuki Penelitian Keabsahan Bakal Calon

  • 24 Mei 2026 18:54 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID.Tahuna - Sebanyak 86 Desa dari 118 Desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe saat sudah memasuki penelitian keabsahan syarat bakal calon Kepala Desa.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe Yesri Ilham Muridang ketika diwawancarai rri.co.id terkait tahapan pemilihan Kepala Desa serentak di Sangihe.

Ia menjelaskan untuk 32 Desa perpanjangan pertama masa pendaftaran. Alasannya karena ada 18 Desa tidak ada pendaftar dan ada 14 Desa hanya 1 orang pendaftar.

"Oleh karena itu sesuai ketentuan yang diatur oleh PP 16 tahun 2026 jika bakal calon kurang dari 2 maka perpanjangan bakal calon diperpanjang selama 15 hari kerja perpanjangan pertama, dan jika sampai perpanjangan pertama masih kurang dari dua diperpanjang kembali selama 10 hari," kata Yesri.

Lanjut dikatakan Yesri Muridang khusus untuk 18 Desa yang belum ada pendaftar sesuai ketentuan diperpanjang hingga 18 hari kedepan sampai terpenuhinya bakal calon Kepala Desa minimal 2 orang. (Alex.D)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....