Bebas Berpendapat, tapi Harus Tahu Batasan dalam Berpendapat di Medsos
- 24 Mei 2026 12:06 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna – Kebebasan berpendapat adalah hak asasi fundamental yang menjamin setiap individu untuk menyuarakan gagasan, keyakinan, dan kritik tanpa rasa takut. Meski demikian harus memiliki batasan dalam menyuarakan pendapat.
Hal tersebut juga dikatakan anak muda Sangihe Rionaldy Dispicorpio Manumpil selaku Purna Paskibraka Sangihe kepada RRI.CO.ID.
Menurutnya, batasan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan informasi yang bersifat hoax, pencemaran nama baik serta hal-hal yang diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Selama itu kita tidak mencemarkan nama baik, kemudian tidak menyampaikan informasi hoax dan lain sebagainya, saya rasa kita sebagai anak muda, warga negara Indonesia sangat wajib untuk menyuarakan pendapat kita,”ujarnya.
Lanjut dikatakan, menyuarakan pendapat bukan hanya sekedar mengkritik tetapi harus dibarengi ide ataupun gagasan yang bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah yang ada.
“Jadi jangan hanya karena dibilang, oh bebas kok berpendapat, apalagi sosial media kita bisa dengan mudah sekali mengetik, tanpa kita memikirkan kembali,”ucapnya.
Kata Rionaldy, sebelum mengetik di sosial media harus dipikirkan kembali apakah sudah baik atau benar. Sehingga tidak meninggalkan jejak digital yang bisa saja dimanfaatkan orang lain pada hal yang tidak baik.
Di Indonesia, hak asasi fundamental dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh undang-undang guna menjaga ketertiban umum dan menghormati hak orang lain. (Ac)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....