Pemda Larang Aktivitas di 4KM terkait Peningkatan Status Level III Gunung Awu

  • 22 Mei 2026 21:16 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Peningkatan status gunung api awu dari level II waspada ke Level III Siaga mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan langkah Mitigasi demi meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Sangihe Wandu Labesi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Kita kemarin telah menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi peningkatan status gunung api awu yang naik ke level III," ucapnya.

Dijelaskannya bahwa untuk saat ini Pemda sudah mengeluarkan Surat edaran atau pemberitahuan tentang larangan di radius 4 kilometer dari puncak gunung api awu.

Keselamatan masyarakat menjadi yang utama jika potensi peningkatan status gunung api awu terus meningkatkan yang mengharuskan ada evakuasi.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui BPBD berharap masyarakat mematuhi aturan tentang larangan aktivitas di zona yang ditentukan.

Selain itu menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik sambil mengupdate informasi menyangkut keberadaan dan status gunung api awu. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....