Pilkades Sangihe 2026 Boleh Lawan Kotak Kosong

  • 10 Mei 2026 14:15 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Pemilihan Kapitalaung di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2026 dipastikan tetap dapat dilaksanakan meskipun hanya diikuti oleh satu calon.

Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi terbaru pemerintah yang memberikan ruang pelaksanaan pemilihan kepala desa atau kepala kampung dengan calon tunggal, demi menjamin kesinambungan pemerintahan di tingkat kampung.

Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari mengatakan hal itu juga berdasarkan musyawarah Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Majeslis Tua - Tua Kampung sehingga di perbolehkan pemilihan mengunakan kotak kosong.

"Kalo dulu satu calon tidak boleh sehingga di perpanjang di pakai penunjukan Pejabat dari Bupati, namun ada persetujuan dari MTK,"ujarnya.

Bupati Thungari memastikan setiap aparatur yang akan diusulkan baik ASN, maupun ditetapkan sebagai Penjabat Kapitalaung wajib memiliki rekomendasi bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kebijakan tersebut diterapkan guna menjamin pejabat yang memimpin pemerintahan kampung memiliki rekam administrasi dan pengelolaan keuangan yang baik dan bersih dari korupsi.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....