Kadishub Surudani, Plat Hitam Harus Miliki Badan Usaha
- 09 Mei 2026 17:26 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna — Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Kepulauan Sangihe fasilitasi pertemuan yang membahas tentang keberadaan taksi gelap.
Hal inipun menyikapi keberadaan taksi gelap atau angkutan non trayek di Kota Tahuna, yang belakangan bersinggungan dengan sopir angkutan dalam kota.
Pertemuan yang digelar di kantor Dishub Sangihe, Jumat (8/5/2026) merupakan upaya untuk menata kembali keberadaan taksi gelap yang sudah miliki regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Decky Surudani, mengatakan bahwa keberadaan taksi gelap secara regulasi telah sah sebab diatur dalam Perda.
"Sebenarnya pertemuan ini kita memastikan keberadaan taksi gelap apakah masih melalui badan usaha sebagai mana yang diamanatkan dalam regulasi," ucapnya.
Ia menjelaskan, keberadaan taksi non trayek di Tahuna diatur secara legal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Angkutan di Luar Trayek.
“Status mereka sudah jelas diatur dalam Perda. Karena itu, hari ini kami mengundang mereka untuk memberikan penjelasan agar tidak perlu merasa risau,” katanya.
Menurut Surudani, sekitar 75 persen pengemudi taksi non trayek yang hadir dalam pertemuan tersebut sebelumnya pernah tergabung dalam sebuah koperasi yang dibentuk pada tahun 2013.
Namun, koperasi tersebut tidak bertahan lama karena persoalan iuran dan berbagai kendala internal lainnya.
“Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta bantuan kepada Dishub agar dapat difasilitasi membentuk wadah atau koperasi sendiri. Mereka mengaku keberatan dengan biaya pendaftaran perusahaan sebelumnya yang mencapai Rp5 juta,” jelasnya.
Dishub, lanjut Surudani, memberikan kesempatan kepada para pengemudi untuk membenahi organisasi angkutan mereka agar ke depan tidak lagi disebut sebagai taksi gelap, melainkan menjadi angkutan resmi yang memiliki badan hukum. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....