Tahapan Pilkades Serentak di Sangihe Memasuki Tahapan Pendaftaran Calon
- 07 Mei 2026 18:09 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 118 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026.
Untuk tahapannya kini telah memasuki pendaftaran bakal calon (Bacalon) yang telah dibuka sejak 5 Mei 2026.
Persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh para Bacalon, khususnya bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kapitalaung, harus bebas dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama masa jabatan sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Alvin Sentinuwo, menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada peraturan bupati serta diperkuat melalui surat edaran resmi.
Ia menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas dalam penerbitan surat tersebut. Bahkan sekecil apa pun temuan yang belum diselesaikan, baik berupa pengembalian dana maupun penyelesaian administrasi, tetap menjadi penghalang bagi calon untuk mendapatkan surat bebas TGR.
Sentinuwo mengungkapkan bahwa berdasarkan rekap hingga bulan lalu, sekitar 80 persen Kapitalaung masih memiliki tunggakan TGR. Namun, ia menyebutkan angka tersebut terus mengalami penurunan seiring dengan adanya upaya pelunasan dari para Kapitalaung.
Ia juga mengingatkan bahwa besar kecilnya nilai TGR tidak menjadi pembeda dalam kewajiban penyelesaian.
“Sebaliknya nominal kecil dapat segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pencalonan,” ujarnya.
Masa pendaftaran Bacalon Kapitalaung dibuka mulai 5 Mei 2026 dan menjadi tahapan krusial sebelum pelaksanaan pemilihan serentak di seluruh kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....